Ingin renovasi rumah subsidi? Jangan sembarangan melakukannya.
Sebab, ada beberapa ketentuan dan aturan dari pemerintah, yang harus kamu patuhi sebelum merenovasi bangunan rumah tersebut.
Rumah subsidi merupakan program kepemilikan rumah murah, yang digalakkan oleh Kementerian Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebab erat kaitannya dengan program pemerintah, segala sesuatu yang berhubungan dengan rumah tersebut pun diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk urusan renovasi rumah subsidi.
Bukan tidak boleh, lho, merenovasi rumah subsidi sebenarnya boleh-boleh saja.
Namun, ada beberapa aturan yang harus diikuti saat melakukan hal tersebut. Apa saja itu? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.